Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar qanun syariat Islam yang perkaranya telah bsosyaluatan hukum tetap di Mahkamah Syariah.
Eksekusi berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Dari 11 terhukum, empat orang tekait perkara zina, empat ikhtilat, pray khalwat, dan satu khamar.
Para terhukum menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan. Hukuman yang dijalani berkisar tujuh hi…